PEMKAB JOMBANG
Ijo Abang
Tentang Sistem Regulasi Perda Berlaku 3 Pilar Kepatuhan Indikator Lampu Layanan Satpol PP
Direktori & Transparansi Regulasi Daerah Kabupaten Jombang

Pedoman Resmi Kepatuhan Peraturan Daerah Jombang

Landasan kepatuhan bersama untuk Masyarakat, Badan Usaha, dan Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan ketertiban umum, kenyamanan berusaha, dan keadilan sosial demi kebaikan bersama.

Sah Berlaku

7 Regulasi

5 Perda Utama & 2 Perbup Pelaksana

Kepatuhan Tinggi

2 Subjek Hukum

Berpredikat Lampu Hijau (Taat Regulasi)

Penegakan Tuntas

2 Perkara

Diselesaikan Melalui Jalur Sanksi/Pembinaan

Tentang SI-PATUH PERDA

Menjaga Ketertiban Demi Kebaikan Bersama di Bumi Jombang

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) bukanlah instrumen untuk membatasi ruang gerak, melainkan kontrak sosial resmi yang menjamin setiap warga dapat hidup aman, lingkungan tetap asri, dan dunia usaha bertumbuh secara sehat tanpa merugikan hak orang lain.

Aplikasi SI-PATUH PERDA hadir sebagai jembatan transparansi yang mendokumentasikan setiap regulasi yang sah, mengukur rekam jejak kepatuhan secara objektif, serta memastikan penegakan hukum oleh Satpol PP berjalan adil dan profesional.

"Salus populi suprema lex esto — Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat adalah hukum tertinggi dalam penyelenggaraan daerah."

Transparansi Regulasi

Masyarakat dan pengusaha dapat membaca pasal kewajiban, larangan, serta sanksi secara terbuka tanpa tafsir sepihak.

Rekam Jejak Kepatuhan

Sistem lampu Hijau, Kuning, Merah memberikan apresiasi bagi yang taat dan pembinaan bagi yang memerlukan pembenahan.

Kepastian Berusaha

Pelaku UMKM dan korporasi terlindungi dari penindakan liar dengan SOP resmi yang tercatat di basis data terpadu Satpol PP.

Saluran Aduan Cepat

Masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan gangguan ketertiban umum secara terverifikasi untuk segera ditindaklanjuti.

Sinergi Tripartit

Pedoman Bagi Tiga Pilar Penegakan

Sistem ini didesain agar setiap elemen memiliki panduan jelas mengenai peran, hak, dan tanggung jawab hukum masing-masing.

1
Untuk Masyarakat Warga

Ketenteraman & Hak Publik Terlindungi

Masyarakat berhak menikmati ruang publik yang nyaman, trotoar yang bersih, serta lingkungan bebas dari polusi suara dan sampah sembarangan.

Mengetahui batasan jam kebisingan dan ketertiban lingkungan pemukiman.
Kewajiban memilah sampah dan larangan membakar sampah di pekarangan terbuka.
Kanal pelaporan gangguan ketertiban langsung ke Mako Satpol PP.
Peran: Menjaga Kepatuhan Warga
2
Untuk Pelaku Usaha & Badan Usaha

Legalitas Usaha Aman & Bebas Sanksi

Badan usaha dan UMKM mendapatkan kepastian regulasi terkait perizinan, batas garis sempadan bangunan, izin reklame resmi, dan pengelolaan air limbah.

Panduan izin reklame (titik lokasi, ukuran, dan masa retribusi tayang).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menghindari risiko pembongkaran atau penyegelan tempat usaha.
Peran: Kepatuhan Standar Perizinan
3
Untuk Aparat Satpol PP & PPNS

Penegakan SOP Humanis & Akuntabel

Petugas lapangan memiliki pedoman berjenjang (SP-1, SP-2, SP-3, Penyitaan hingga Sidang Tipiring) yang terekam digital tanpa celah tindakan sewenang-wenang.

Input Cepat Lapangan & Berita Acara Pemeriksaan (BAP) digital.
Unggah bukti dokumentasi foto dan lampiran surat penindakan.
Evaluasi kepatuhan otomatis berdasarkan frekuensi pelanggaran.
Peran: Penegakan Hukum Presisi
Katalog Produk Hukum Daerah

Daftar Perda & Perbup yang Berlaku Saat Ini

Klik pada salah satu regulasi untuk meninjau pokok aturan, larangan, dan sanksi yang ditetapkan.

PERDA NO. 01 Tahun 2023

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, dan Garis Sempadan

Kewajiban kepemilikan PBG sebelum mendirikan/merenovasi bangunan, kepatuhan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan sempadan jalan/sungai.

Status: Aktif Berlaku
PERBUP NO. 15 Tahun 2023

Standar Teknis Pengelolaan Limbah Usaha dan Perlindungan Sumber Air

Kewajiban instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sederhana bagi usaha restoran, bengkel, cuci kendaraan, dan industri tahu/tempe.

Status: Aktif Berlaku
PERDA NO. 03 Tahun 2022

Penyelenggaraan Reklame, Izin Pemasangan, dan Estetika Tata Ruang

Ketentuan teknis titik izin pemasangan baliho, billboard, spanduk komersial, serta batas kadaluarsa masa tayang reklame.

Status: Aktif Berlaku
PERBUP NO. 24 Tahun 2022

Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Tempat Hiburan Malam

Batas jam operasional tempat hiburan, izin peredaran miras golongan A/B/C, dan larangan lokasi dekat tempat ibadah atau fasilitas pendidikan.

Status: Aktif Berlaku
PERDA NO. 05 Tahun 2021

Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

Mengatur ketertiban ruang publik, trotoar, jalan umum, kebisingan, peredaran barang terlarang, serta pencegahan penyakit masyarakat.

Status: Aktif Berlaku
PERDA NO. 08 Tahun 2020

Penataan, Pembinaan, dan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL)

Penetapan zona merah (larangan berjualan), zona kuning (waktu terbatas), dan zona hijau bagi pedagang informal serta kelayakan sanitasi dagangan.

Status: Aktif Berlaku
PERDA NO. 12 Tahun 2019

Pengelolaan Sampah, Kebersihan, dan Pengendalian Lingkungan Hidup

Kewajiban penyediaan tempat sampah, larangan membuang sampah sembarangan di sungai/saluran air, serta pembatasan kantong plastik sekali pakai.

Status: Aktif Berlaku
Transparansi Evaluasi

Sistem Penilaian Lampu Kepatuhan Daerah

Setiap subjek hukum (perorangan maupun korporasi) dinilai secara transparan oleh mesin analitik SI-PATUH berdasarkan frekuensi dan tingkat keparahan catatan penindakan.

LAMPU HIJAU

Patuh & Tertib Regulasi

Subjek hukum tidak memiliki catatan pelanggaran aktif atau telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi. Memperoleh prioritas pembinaan dan kemudahan perpanjangan izin.

Beban Penindakan: 0 Pelanggaran Aktif
LAMPU KUNING

Peringatan / Pembinaan

Subjek hukum memiliki 1 hingga 2 catatan pelanggaran ringan yang sedang dalam masa tenggat Surat Peringatan (SP-1 atau SP-2). Diberikan batas waktu perbaikan fisik atau berkas.

Beban Penindakan: 1 - 2 Pelanggaran Aktif
LAMPU MERAH

Pelanggaran Kritis

Subjek hukum mengabaikan peringatan (SP-3), residivis pelanggaran berulang, atau pelanggaran berat. Terancam penghentian operasional, denda yustisial, atau sidang Tipiring Pengadilan.

Beban Penindakan: ≥ 3 Catatan / Pelanggaran Berat
Layanan Respons Cepat Satpol PP Jombang

Temukan Pelanggaran Perda di Lingkungan Anda?

Partisipasi aktif masyarakat sangat berharga dalam mewujudkan Jombang yang tertib, bersih, dan beradab. Sampaikan aduan terkait ketertiban umum, reklame liar, PKL liar di zona terlarang, atau polusi lingkungan melalui kanal resmi Mako Satpol PP.

Mako Satpol PP Jombang Jl. Kusuma Bangsa No. 64, Sengon, Kec. Jombang, Kab. Jombang 61419
Hotline & WhatsApp Siaga (0321) 861234 • WhatsApp: 0812-3456-7890

Akses Portal Terintegrasi

Khusus personil Satpol PP, PPNS, Pimpinan Daerah, dan Auditor untuk mengakses data penindakan dan manajemen perkara.

Masuk ke SI-PATUH PERDA

Gunakan NIP dan kredensial resmi kedinasan Pemkab Jombang.

Aktif Berlaku

Ringkasan Ketentuan & Pokok Pengaturan:

Kewajiban Masyarakat & Pelaku Usaha: Wajib mematuhi standar perizinan, menjaga estetika lingkungan, serta memenuhi jam operasional sesuai ketentuan perda.
Konsekuensi Hukum / Sanksi: Pelanggaran dikenakan teguran lisan, peringatan tertulis (SP 1-3), denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga penyitaan aset/barang bukti.